Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menambahkan, beragam jenis narkoba yang disita tersebut diperoleh dari 13 tersangka.
Mereka adalah AN (29), IA (21) dan FA (22) yang diamankan pada 10 September 2024. ERG (20) di Kasihan, Kabupaten Bantul pada 11 September 2024. ABS (39) di Mantrijeron, Kota Yogyakarta dan F (32) di Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo pada 18 September 2024. SAN (20) di Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada 19 September 2024.
Kemudian EK (43) di Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada 25 September 2024. OI (26) di Alun-alun selatan Keraton Yogyakarta pada 30 September 2024. IGS (20) di Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan E (39) di Gamping, Kabupaten Sleman pada 1 Oktober 2024. ERP (20) di Kasihan, Kabupaten Bantul pada 8 Oktober 2024. BHS (28) di Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada 9 Oktober 2024.
"Dari barang bukti yang berhasil disita polisi, diperkirakan dapat menyelamatkan 46.573 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," ucap Aditya. (scp)
Load more