Bantul, DIY - Kasus perusakan mobil mewah di perempatan Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta berlanjut. Muhammad Gandhi Wicaksono pengemudi mobil Mercedes Benz yang dirusak massa akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantul.
"Ya, hari ini (Jumat sore, 28/1/2022) saya melapor ke polisi untuk kasus perusakan mobil dan penganiayaan. Untuk persoalan dengan pemilik sepeda motor yang sempat saya serempet sebenarnya sudah berakhir dengan damai di mana dirinya bertanggungjawab sepenuhnya mengganti kerugian dari kerusakan yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut," ungkap Muhammad Gandhi Wicaksono usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian.
Gandhi menegaskan untuk kasus pengeroyokan dan perusakan mobil, Gandhi terpaksa melaporkan peristiwa tersebut. Karena menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga ia juga menginginkan adanya konsekuensi hukum atas apa yang menimpanya. Dirinya didampingi oleh LBH FJI langsung melaporkan kejadian perusakan dan pengeroyokan yang menimpanya.
Gandi kemudian menceritakan peristiwa yang sempat viral di berbagai media sosial tersebut, Kamis (27/1/2022) sore sekitar pukul 17.00 WIB ia baru saja pulang menemui kliennya di jalan Parangtritis. Saat itu, ia bersama seorang rekannya hendak kembali ke kantor di kawasan Kasongan.
Saat sampai di jalan Bantul, tepatnya Niten ia berselisih paham dengan warga setempat. Setelah itu, ia dikejar ke selatan atau ke arah Bantul. Saat pengejaran tersebut, ia mendapat intimidasi dari warga yang mengejarnya. Warga terus melakukan pemukulan terhadap mobil yang dibawanya.
"Jadi, selama dikejar ada intimidasi pemukulan mobil yang saya bawa sehingga saya panik," terang Gandhi.
Karena takut dan panik, Gandi terus melarikan diri dan sesampainya di lampu merah perempatan Kasihan, Gandhi semakin panik karena dikejar sambil diteriaki maling. Kemudian, terjadilah aksi pengeroyokan yang menimpanya. Beruntung temannya yang di dalam mobil tidak menjadi sasaran penganiayaan.
Gandhi juga mengakui selama dikejar, dirinya menyerempet dan menabrak beberapa sepeda motor. Namun, untuk kasus tabrakan tersebut sudah berakhir damai di mana dirinya telah mengganti semua kerugian yang ditimbulkan.
"Dalam kasus perusakan ini saya telah lapor polisi. Ini negara hukum, maka saya juga ingin ada konsekuensi hukum bagi pelaku atas apa yang menimpa saya," kata Gandhi.
Kuasa Hukum Gandhi dari FJI, Rahmat Surbekti mengatakan, pihaknya melaporkan perusakan di depan umum yang menimpa Gandhi dalam peristiwa yang sempat viral tersebut. Mereka melaporkan perusakan barang dan orang di muka umum.
Ia berharap agar polisi langsung menindaklanjuti laporan mereka dan pelaku cepat ditemukan serta diamankan. Ia berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya karena di samping kerugian psikologis kliennya mengalami kerugian Rp 50 juta karena mobilnya rusak.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," terangnya.
Rahmat Subekti berharap agar polisi langsung menindaklanjuti laporan mereka dan pelaku cepat ditemukan serta diamankan. Ia berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya karena di samping kerugian psikologis kliennya mengalami kerugian Rp 50 juta karena mobilnya rusak.
"Semua kaca pecah sehingga kerugian ditaksir sekitar 50 juta rupiah," ungkap Rahmat Subekti.
Ketua DPP FJI, Durrohman berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan mereka apalagi peristiwa yang menimpa Gandhi bermula dari tuduhan yang tidak berdasar. Warga yang tidak mengetahui duduk persoalannya juga langsung melakukan penganiayaan tanpa klarifikasi terlebih dahulu.
"Kami mohon jangan ada pembiaran terhadap mereka yang jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum," pungkas Durrohman. (Santosa Suparman/dan)
Load more