Sleman, tvOnenews.com - Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU.
Hal tersebut turut direspon oleh mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD. Dia menyampaikan, RUU Kementerian disahkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian.
Dengan demikian, pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi 34 kementerian seperti ketentuan dalam UU yang belum diubah.
"(RUU Kementerian disahkan) gak papa, sejak dulu juga. Presiden boleh mengangkat menteri berdasakan kebutuhan, bukan UU Kementerian itu untuk membatasi agar tidak eksesif," katanya ditemui usai mengisi Kongres Pancasila XII di Balai Senat UGM, Kamis (26/9/2024).
Kendati demikian, ia berpesan, dari perubahan ini yang penting semuanya demokratis, jujur dan terbuka.
Sebagaimana diketahui, ada enam perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara.
Pertama, penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementrian tersendiri yang didasarkan pada sub urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Load more