Dalam jual beli ruko tersebut, lanjutnya, masing-masing dibuat Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) di bawah tangan bermaterai tertanggal 26 Maret 2013. Sedangkan, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) saat proses pemecahan sertifikat selesai.
Selanjutnya, pada 5 November 2015, proses pemecahan sertifikat selesai dan terhadap empat unit ruko tersebut terbit empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Selanjutnya, PT Sapphire Assets Internasional selalu konfirmasi untuk penandatanganan AJB melalui PPAT namun tersangka IRH tidak hadir bersama-sama dengan kuasa dari PT Sapphire Assets Internasional sehingga tidak terjadi penandatanganan AJB.
Kemudian, PT Sapphire Assets Internasional mendapatkan informasi bahwa PT Inti Hosmed diblokir oleh Ditjen AHU Kemenkumham RI dari permohonan KPP Pratama Sleman karena ada tunggakan terhadap negara.
Lalu, PT Sapphire Assets Internasional melakukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk mengurus proses balik nama ke BPN Sleman.
Namun, atas gugatan tersebut tersangma IRH dan WUP melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya banding dan kasasi serta mengajukan gugatan terhadap PT Inti Hosmed.
Adapun, pengungkapan kasus usai satreskrim Polresta Sleman melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Senin (10/9/2024), tersangka IRH diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Load more