"Padahal, para tersangka menganiaya korban ada yang mukul, menendang, mengepruk pakai botol bir, dikasih semut hingga menyuruh korban makan telur puyuh busuk dan cabai," ucap Probo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kata Probo, para tersangka merekayasa kejadian tersebut karena terinspirasi kasus Vina Cirebon.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat 3 yang menyebabkan korban meninggal dunia. (scp/buz)
Load more