Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta kembali mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu Agustus - September 2024. Polisi menangkap delapan orang laki-laki yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatresnakorba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menyebutkan, para tersangka inisial DAM (29), AA (21), NZK (23), PAS (41), FNR (27), GNR (43), INR (24) dan MIR (24).
"Delapan tersangka diamankan di wilayah berbeda, ada yang di Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta. Dari mereka, polisi mendapati 5 gram tembakau sintetis dan 22.700 butir obat berbahaya," kata Ardiansyah saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Rabu (11/9/2024).
Berdasarkan kasus yang diungkap, kata dia, peredaran narkoba terjadi dengan sistem putus kontrak. Sehingga antara pembeli dan penjual tidak pernah saling ketemu. Selain lewat jejaring pertemanan, transaksi narkoba biasanya memanfaatkan media sosial.
"Biasanya, dari medsos lanjut ke kontak dan di medsos pakai fake account. Sekarang ini, sudah merajalela di medsos. Karena itu, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta terus gencar melakukan pengungkapan," ungkapnya.
Lebih lanjut, target peredaran narkoba rata-rata dari kalangan pelajar, mahasiswa maupun menengah ke bawah.
"Karena (pemakai) maunya enak dan harganya murah," ucapnya.
Dari barang bukti yang berhasil disita, Ardiansyah memperkirakan 22.720 anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Dia pun mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya. Peran keluarga menurutnya sangat penting bagi anak-anak utamanya yang masih bersekolah atau kuliah. Karena tak bisa dipungkiri, pergaulan di luar sekarang ini sudah berbeda eranya. (scp/buz)
Load more