Sleman, tvOnenews.com - Komplotan maling traktor di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya berhasil diamankan oleh kepolisian setempat. Mereka ditangkap karena kedapatan mencuri lima traktor di beberapa wilayah hukum Polresta Sleman.
Dalam kasus ini, empat orang pria yang ditangkap inisial AS (27), DK (27) dan S (42) warga Kabupaten Sleman serta S (45) warga Tulangbawang, Lampung Utara.
"Keempat pelaku berhasil kita amankan pada 1 September lalu di beberapa tempat," kata AKP Sutriyono, Kapolsek Minggir saat rilis kasus, Jumat (6/9/2024).
Sutriyono menuturkan, kejadian bermula pada Minggu (1/9/2024) sekira pukul 05.00 WIB yang mana anggota piket Polsek Minggir mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana pencurian alat pertanian berupa traktor warna merah kombinasi putih milik S (54), seorang petani di Dusun Minggir, Kabupaten Sleman.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di seputaran lokasi kejadian dengan dibantu warga sekitar.
Disana, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan satu unit traktor yang melintang di tengah jalan tepatnya Dusun Badran, jaraknya 1 km dari lokasi kejadian pertama.
Selanjutnya, polisi mengecek dan mengklarifikasi terhadap korban untuk datang ke lokasi temuan. Setelah diamati, korban meyakini bahwa traktor yang melintang di tengah jalan tersebut adalah miliknya.
"Jadi modusnya pelaku mengambil traktor saat situasi sepi dengan ditarik menggunakan unit mobil. Caranya mobil penumpang tempat duduk belakang dilepas. Kemudian gagang traktor dipegang oleh para pelaku dari dalam mobil bagian belakang. Sedangkan, ban traktor masih nempel di landasan aspal," terang Sutriyono.
Kasus ini terungkap setelah piket reskrim Polsek Minggir melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Berdasarkan penyisiran kamera CCTV di area sekitar, mengarah pada satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Sekira pukul 22.00 WIB, Polsek Minggir dapat mengamankan empat orang pelaku di beberapa tempat untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan satu unit mobil dan lima unit mesin traktor hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka di wilayah hukum Polresta Sleman.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (scp/buz)
Load more