Demo Ratusan Pekerja Konstruksi Soal Proyek Tender di Bantul, Begini Respon BPBJ
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Lebih lanjut, penundaan tender yang tidak sesuai jadwal dinilai berdampak negatif terhadap penyerapan tenaga kerja. Akibatnya, banyak pekerja yang harus diselesaikan secara tergesa-gesa dan hasilnya tidak maksimal.
Musthafa yang juga selaku tim hukum AP2B melihat adanya indikasi dugaan bahan material dari PT Merak Jaya Beton yang tidak ada izin. Jika dugaan itu benar maka melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 18 Tahun 1999.
Lebih fatalnya, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang mengatur bahwasannya bahan material barang dan jasa harus memenuhi standar dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika tidak memenuhi standar atau tidak berizin maka Pemda bisa mencabut izin operasionalnya," ucapnya.
Jika indikasi ULP memang melakukan penundaan tender serta ada dugaan menguntungkan pihak tertentu atau merugikan negara bisa masuk dalam kategori UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa disebutkan bahwa ULP dalam pengadaan barang dan jasa prosesnya harus transparan, terbuka, adil dan harus tepat waktu.
Oleh karenanya, ia berharap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terkait hal ini. Hasilnya jika ada temuan bisa menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum. (scp/buz)
Load more