Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dengan hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta. (scp/buz)
Load more