LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Lima pelaku penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Rabu (17/7/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polresta Yogyakarta

Lima tersangka penyalahgunaan narkoba telah diamankan oleh jajaran Polresta Yogyakarta. Satu di antaranya tersangka inisial NH yang kedapatan mengonsumsi ganja.

Rabu, 17 Juli 2024 - 21:13 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Lima tersangka penyalahgunaan narkoba telah diamankan oleh jajaran Polresta Yogyakarta. Satu di antaranya tersangka inisial NH yang kedapatan mengonsumsi ganja.

Pria usia 41 tahun itu diamankan bersama rekan prianya inisial ONI (25) di Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada Rabu (3/7/2024) lalu.

Kepada wartawan, tersangka NH mengaku mengonsumsi ganja karena mengalami gangguan tidur.

"Untuk santai karena susah tidur. Kalau pakai (ganja) gampang tidur," katanya saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga :

Dia membeli barang haram itu dari gajinya sebagai karyawan toko di Jalan Jambon, Sleman.

Di lokasi yang sama, Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, bila tersangka NH diamankan usai menyiapkan lintingan ganja di kos-kosannya.

"Sehabis melinting (ganja) kita tangkap beserta barang buktinya. Karena si tersangka sudah menyiapkan beberapa lintingan dan paginya ada 1 yang sudah dipakai," kata Ardi.

Saat penangkapan, polisi menyita dari tangan NH berupa 3,85 gram ganja dan sebuah ponsel warna abu-abu. Serta dari tersangka ONI menyita sebuah ponsel warna hijau tosca.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 Miliar.

Sementara dari tersangka lainnya inisial ODS mengamankan barang bukti 180 butir pil warna putih bersimbol Y, dua buah ponsel dan uang tunai senilai Rp 3.900.000 pada Jumat (28/6/2024) di Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul.

Pria 28 tahun itu disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp 5 Miliar.

Selanjutnya pada Sabtu (29/6/2024) di Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta mengamankan tersangka inisial ADR (26) dengan barang bukti yang disita 190 butir pil Alprazolam 1 Mg dan sebuah ponsel warna hitam. Serta dari tangan BS (34) menyita sebuah ponsel warna gold.

Kemudian terhadap ADR disangkakan Pasal 62 atau 60 ayat 5 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta. Adapun, BS dijerat pasal 60 ayat 2 atau 60 ayat 4 UU RI Nomor 1997 dengan ancaman hukiman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta akan terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba hingga ke bandarnya. Sebab, transaksi narkoba dan sejenisnya selalu melalui media sosial. Hal ini yang menjadi kesulitan polisi dalam pengungkapan kasus.

"Jadi dari Instagram berlanjut ke Whatsapp sehingga polisi kesusahan dalam melacak. Karena setelah transaksi mereka melenyapkan jejak digital. Juga tidak bertemu langsung, biasanya pembeli di sharelock oleh penjual," ungkap Ardi. (scp/buz) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terang-terangan Maia Estianty Akui Mulan Jameela itu Cantik, tapi Menurutnya Istri Ahmad Dhani itu...

Terang-terangan Maia Estianty Akui Mulan Jameela itu Cantik, tapi Menurutnya Istri Ahmad Dhani itu...

Maia Estianty pernah terang-terangan membahas sosok Mulan Jameela, istri Ahmad Dhani. Selain itu, Maia juga mengungkapkan sifat asli Mulan yang mengejutkan.
Bahrain dan China Kesal Arab Saudi Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Lebih Penting, hingga Alasan Mees Hilgers Pilih Skuad Garuda Ketimbang Belanda

Bahrain dan China Kesal Arab Saudi Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Lebih Penting, hingga Alasan Mees Hilgers Pilih Skuad Garuda Ketimbang Belanda

Dua berita populer seputar bola, Bahrain dan China dibuat kesal bukan main Arab Saudi, hingga alasan Mees Hilgers lebih pilih skuad Garuda ketimbang Belanda.
Pelatih Bahrain Pandang Sebelah Mata Timnas Indonesia Jelang Laga di Round 3, Sebut Skuad Garuda itu Hanya...

Pelatih Bahrain Pandang Sebelah Mata Timnas Indonesia Jelang Laga di Round 3, Sebut Skuad Garuda itu Hanya...

Pelatih Bahrain, Dragan Talajic, memandang sebelah mata Timnas Indonesia menjelang pertemuan mereka di round 3, katanya...
Terpopuler: Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Terlihat Warga, Media China Sinis Lihat Timnas Indonesia di Round 3

Terpopuler: Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Terlihat Warga, Media China Sinis Lihat Timnas Indonesia di Round 3

Tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan, hingga media China yang sinis lihat Timnas Indonesia di round 3 menjadi topik terpopuler, simak selengkapnya!
Nikita Mirzani Sangat Yakin Bisa Jebloskan Vadel Badjideh ke Penjara, Ini Alasannya, Pelajaran Buat Semua Orangtua!

Nikita Mirzani Sangat Yakin Bisa Jebloskan Vadel Badjideh ke Penjara, Ini Alasannya, Pelajaran Buat Semua Orangtua!

Artis Nikita Mirzani mengaku sangat yakin dapat menjebloskan Vadel Badjideh (19) ke dalam penjara terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Lolly...
Renungan Harian Tentang Kasih dalam Keluarga dan Doa Pagi Kristen Memohon Penyertaan Tuhan

Renungan Harian Tentang Kasih dalam Keluarga dan Doa Pagi Kristen Memohon Penyertaan Tuhan

Mulailah hari dengan doa pagi, renungan Kristen tentang kasih dan pertemuan yang berarti, serta memohon penyertaan Tuhan Yesus sepanjang aktivitas harian.
Trending
Mengejutkan, Fakta Terbaru soal Rekam Jejak IS Diduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Mengejutkan, Fakta Terbaru soal Rekam Jejak IS Diduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Polres Padang Pariaman akhirnya menetapkan seorang pria berinisial IS sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tragis Nia seorang gadis penjual gorengan
Meski Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Taat Beragama, Ragnar Oratmangoen Tak Malu Tunjukkan Islamnya saat Istri...

Meski Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Taat Beragama, Ragnar Oratmangoen Tak Malu Tunjukkan Islamnya saat Istri...

Winger naturalisasi Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen terus menujukkan dirinya taat agama Islam kepada sang istri di laga kualifikasi Piala Dunia 2026 ini.
Terungkap, Kronologi Dua Bocah Dianiaya Ibu Tiri di Cilincing, Ditemukan dengan Kondisi Mengenaskan

Terungkap, Kronologi Dua Bocah Dianiaya Ibu Tiri di Cilincing, Ditemukan dengan Kondisi Mengenaskan

Polisi mengungkap kondisi dua bocah perempuan yang dianiaya oleh ibu tirinya di Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Media Belanda Bocorkan 3 Sosok Penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang Bikin Striker Timnas Indonesia Itu Minggat ke Brisbane Roar 

Media Belanda Bocorkan 3 Sosok Penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang Bikin Striker Timnas Indonesia Itu Minggat ke Brisbane Roar 

Media Belanda mengungkapkan tiga sosok penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang membuat striker Timnas Indonesia itu pindah ke klub Liga Australia, Brisbane Roar.
Tata Kelola Kelapa Sawit Disorot, Ketahanan Pangan Indonesia Jadi Perhatian Serius

Tata Kelola Kelapa Sawit Disorot, Ketahanan Pangan Indonesia Jadi Perhatian Serius

Industri kelapa sawit berkontribusi besar dalam segala aspek di Indonesia, baik untuk industri energi, hingga pangan. Kelapa sawit pun mendapat perhatian untuk ketahanan pangan tanah air.
Jadwal Sholat Jakarta dan Sekitarnya Hari ini, Rabu 18 September 2024

Jadwal Sholat Jakarta dan Sekitarnya Hari ini, Rabu 18 September 2024

Jadwal sholat hari ini, Rabu, 18 September 2024 khusus DKI Jakarta dan sekitarnya agar umat Muslim yang sibuk bekerja dan menetap di Ibu Kota menjaga ibadahnya.
Soal Pengadaan Tanah, AHY Tegaskan Kementerian ATR/BPN Utamakan Keadilan Bagi Masyarakat

Soal Pengadaan Tanah, AHY Tegaskan Kementerian ATR/BPN Utamakan Keadilan Bagi Masyarakat

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa pihaknya bakal mengutamakan keadilan terkait pengadaan tanah bagi masyarakat.
Selengkapnya