Yogyakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti maraknya praktek pertambangan ilegal di daerah ini.
Menurutnya, persoalan itu perlu penanganan serius khususnya pembinaan dalam proses kelengkapan perizinan.
"Kami mendorong pemda melakukan pembinaan terhadap pertambangan rakyat. Perizinan (pertambangan) yang tidak lengkap sesuai regulasi maka statusnya ilegal," kata Andriana Wulandari, Ketua Komisi B DPRD DIY, Rabu (10/7/2024).
Lebih lanjut, Pemda DIY perlu membina mereka mengenai kepengurusan izin pertambangan rakyat di lokasi aman. Bagaimanapun pertambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi, Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY, tercatat sedikitnya ada 32 titik tambang
ilegal yang tersebar di empat kabupaten baik darat maupun sungai. Rinciannya, Kabupaten Kulon Progo ada 15 titik, Bantul 11 titik, Gunungkidul dan Sleman masing-masing 3 titik.
Adapun, kasus yang menjadi atensi lebih serius terdapat pada pertambangan yang dilakukan di Kawasan Lindung Kars Gunungkidul, dimana prosesnya juga membahayakan keselamatan warga. Bahkan, ada Tanah Kasultanan yang juga dijadikan lokasi tambang.
"Terhadap pertambangan yang di kawasan kars, mohon pemda melakukan pemantauan serius. Ketika memang tidak diizinkan ya tegas disampaikan, tidak harus menunggu ada komplain warga," ucap Andriana
Politisi dari Fraksi PDIP menyebut, legislatif mendukung kebijakan Pemda DIY yang telah menghentikan sementara semua
tambang ilegal yang perizinannya belum lengkap. DIY tetap terbuka pada usaha pertambangan sepanjang tidak melanggar regulasi, termasuk lokasi tambangnya tidak boleh merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
"Kami juga mengapresiasi adanya keberanian warga yang ikut menyuarakan dan melaporkan terjadinya pertambangan ilegal di daerahnya. Setelah diunggah ke medsos, akhirnya menjadi atensi publik dan pemda bergerak," ungkap Andriana.
Ia berharap masyarakat terus ikut mencermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung.
Terpisah, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah memerintahkan untuk menindak aktivitas tambang ilegal.
"Ya kan kemarin sudah ditindak, kan banyak yang ilegal ditutup aja kenapa takut ?," kata Sultan.
Selain itu, petugas harus cermat melihat aktivitas tambang yang belakangan mendapat sorotan.
Terpenting, Raja Keraton Yogyakarta itu menekankan aktivitas pertambangan di wilayahnya harus sesuai aturan yakni aspek perizinan harus lengkap. (scp/buz)
Load more