Yogyakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti maraknya praktek pertambangan ilegal di daerah ini.
Menurutnya, persoalan itu perlu penanganan serius khususnya pembinaan dalam proses kelengkapan perizinan.
"Kami mendorong pemda melakukan pembinaan terhadap pertambangan rakyat. Perizinan (pertambangan) yang tidak lengkap sesuai regulasi maka statusnya ilegal," kata Andriana Wulandari, Ketua Komisi B DPRD DIY, Rabu (10/7/2024).
Lebih lanjut, Pemda DIY perlu membina mereka mengenai kepengurusan izin pertambangan rakyat di lokasi aman. Bagaimanapun pertambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi, Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY, tercatat sedikitnya ada 32 titik tambang
ilegal yang tersebar di empat kabupaten baik darat maupun sungai. Rinciannya, Kabupaten Kulon Progo ada 15 titik, Bantul 11 titik, Gunungkidul dan Sleman masing-masing 3 titik.
Adapun, kasus yang menjadi atensi lebih serius terdapat pada pertambangan yang dilakukan di Kawasan Lindung Kars Gunungkidul, dimana prosesnya juga membahayakan keselamatan warga. Bahkan, ada Tanah Kasultanan yang juga dijadikan lokasi tambang.
Load more