GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Maling Spesialis Konter HP di Sleman Diringkus Polisi

Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta menangkap seorang pemuda berinisial RH (25), warga Bogor, Jawa Barat karena terlibat kasus pencurian konter handphone (HP).
Kamis, 13 Januari 2022 - 19:18 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku.
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Sleman, DIY - Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta, menangkap seorang pemuda berinisial RH (25), warga Bogor, Jawa Barat karena terlibat kasus pencurian konter handphone (HP). Tersangka merupakan maling spesialis konter handphone dan telah beraksi di 5 lokasi.

"Pelaku mengaku telah melakukan (pencurian) ada 5 TKP," kata Kapolsek Kalasan, Sleman Kompol Sumantri, Kamis (13/1/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dijelaskan Sumantri, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban WSW (35) warga Cupuwatu, Purwomartani, Kalasan, Sleman. Saat itu konter HP miliknya WSW Cell yang berada di Padukuhan Bugisan, Tamanmartani, Kalasan, Sleman dibobol maling pada 20 Desember 2021.

Korban kehilangan barang-barang berupa paket data senilai Rp 36.081.000, beberapa unit telepon genggam dengan saldo isi pulsa sebesar Rp3.000.000, power bank sebanyak 10 buah, uang tunai Rp 600.000, dan beberapa bungkus rokok. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp46.481.000.

"Pelaku masuk ke dalam konter dengan cara merusak gembok," ujar Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Sumantri, polisi akhirnya mendapatkan ciri-ciri yang diduga pelaku. Pada 12 Januari 2022, pelaku terdeteksi berada di daerah Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. 

"Pada pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Polsek Kalasan berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian konter WSW Cell Kalasan," terangnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit sepeda motor sebagai sarana kejahatan, 2 unit HP, 6 buah power bank, beberapa voucher paket data, 1 buah obeng dan 2 buah gembok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT