News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawa Kabur Motor dan HP Teman, Pria Asal Riau Diringkus Polisi

Seorang pria berinisial S (30) ditangkap Polisi Sektor Cangkringan, Sleman karena membawa kabur motor dan ponsel milik temannya. Pelaku ditangkap di Jakarta.
Kamis, 13 Januari 2022 - 10:11 WIB
Tersangka berikut barang bukti motor yang dibawa kabur.
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Sleman, DIY - Seorang pria berinisial S (30) ditangkap Polisi Sektor Cangkringan, Sleman karena membawa kabur motor dan ponsel milik temannya. Pria warga Kampar, Riau ini ditangkap dalam pelariannya ke Jakarta.

"Kami dapat informasi pelaku saat itu sedang berada di Jakarta. Akhirnya kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku kami tangkap Sabtu (8/1/2022) di Blok M Square Jakarta Pusat," ujar Kapolsek Cangkringan AKP Nidia Ratih, Rabu (12/1/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dijelaskan Nidia, kasus ini bermula saat tersangka datang ke rumah korban inisial M di Pandukuhan Cancangan, Wukirsari, Cangkringan, Sleman pada tanggal 30 Desember 2022. Tersangka kemudian pura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan dibawa ke rumah temannya di Kotagede, Yogyakarta.

"Modus pelaku meminjam sepeda motor kepada korban untuk digunakan ke tempat temannya," ucapnya.

Selain motor, lanjut Nidia, tersangka juga meminjam telepon genggam korban dengan alasan paket data pelaku habis. Namun setelah ditunggu sampai keesokan harinya, korban tidak kembali dan tidak bisa dihubungi.

Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Cangkringan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku jika handphone milik korban telah dijual di wilayah Majalengka untuk biaya perjalanan dari Yogya menuju Jakarta dan sisa uangnya digunakan pelaku untuk membeli makanan," terangnya.

Dari penangkapan itu, kata Nidia, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio Nomor Polisi  H 4337 MR tahun 2008 warna hitam modif custom dengan warna merah batik, 1 buah tas slempang, 2 buah sim card dan 1 buah helm.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolsek. (Andri Prasetiyo/Buz).

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT