Kulon Progo, DIY - Seorang dukun berinisial B (65) asal Dusun Banaran Lor, Kelurahan Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya diringkus polisi di kediamannya. Pelaku diketahui menyetebuhi pasiennya dengan dalih menyembuhkan penyakit dari guna-guna.
"Setelah mengumpulkan bukti bukti dan saksi akhirnya jajaran polres kulon progo berhasil meringkus pelaku beriniasial B, 65 tahun, di kediamannya di dusun Banaran Lor, Kelurahan Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulon Progo, ujar Jeffry, Selasa (11/1/2022).
Aksi pencabulan tersebut bermula ketika korban bersama ibunya mendatangi pelaku bernama Barno 65 tahun di rumahnya sekitar bulan Agustus 2021 lalu untuk berobat. Dari penuturan pelaku korban yang saat itu tengah sakit disebut terkena guna-guna dan harus menjalani berbagai ritual agar penyakitnya bisa diangkat.
Namun bukannya diobati oleh pelaku, korban justru dicabuli dengan modus dimandikan secara telanjang. Tak cukup sampai disitu, korban A juga disetubuhi dengan dalih mengambil besi yang berada di dalam perut korban.
“Menurut pelaku di perut korban ada besi, dan untuk mengeluarkan besi tersebut harus melakukan hubungan layaknya suami istri. Apabila tidak diambil maka korban tidak bisa memiliki anak dan bisa meninggal dunia. Karena merasa ketakutan akhirnya korban pun menuruti kemauan pelaku,” ujar Jeffry
Aksi tak senonoh tersebut dilakukan bulan Agustus dan September lalu saat korban tengah mondok di Kulon Progo, pelaku diketahui juga sempat membawa A ke kediamannya untuk diberi sebuah pil hingga tak sadarkan diri semalaman. Setelahnya korban diantarkan kembali ke pondok pesantren. Korban pun diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Load more