Yogyakarta, tvOnenews.com - Warga Ngawen, Kabupaten Gunungkidul inisial AB alias Agil dibekuk polisi usai melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan cara merusak mesin ATM di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta.
Kini, pria usia 28 tahun tersebut harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengatakan, kejadian bermula pada Senin (17/6/2024) lalu pukul 04.30 WIB.
Awalnya, pelaku ingin mengambil uang di mesin ATM BTN yang berada di Jogja Tronik, Gondomanan. Namun saat proses pengambilan uang, tiba-tiba kartu ATM-nya tertelan di dalam mesin dan tidak dapat keluar.
"Karena kartu (ATM) tertelan, pelaku lalu merusak mesin ATM dan berhasil mengambilnya," kata Probo saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Selasa (25/6/2024).
Karena merasa mudah membongkar mesin, lanjut Probo, pelaku lalu mencari mesin ATM lainnya. Akhirnya, pelaku menyasar mesin ATM milik Bank BPD DIY yang ada di Dinas Koperasi dan UKM DIY, Jalan HOS Cokroaminoto.
Sekira pukul 05.00 WIB, pelapor dalam hal ini pihak bank terkait mendapat informasi dari bagian monitoring ATM bahwa sekitar pukul 04.40 WIB, ada masalah sistem di ATM BPD DIY di Jalan HOS Cokroaminoto. Ketika dilakukan pengecekan, ternyata benar ada kerusakan di pintu brankas ATM.
"Dari dua lokasi ini, kerugian hanya sebatas kerusakan mesin ATM. Karena yang bersangkutan belum bisa mengambil uang yang berada di dalam mesin ATM," ungkap Probo.
Adapun kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari dua lokasi kejadian tersebut. Kemudian, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menganalisa keterangan saksi maupun hasil kamera CCTV.
Hasilnya, terlihat seorang laki-laki yang diduga pelaku tengah beraksi sendirian. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan analisa, pada Jumat (21/6/2024) dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku inisial AB alias Agil (28) warga Ngawen, Kabupaten Gunungkidul.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya sebuah kartu ATM Bank Mandiri, sebuah kemeja lengan pendek warna merah marun, sebuah celana panjang warna krem sepasang sepatu warna hitam dan sebuah flashdisk warna merah campur hitam yang berisi rekaman kamera CCTV kejadian di Bank BPD DIY.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 KUHP jo Pasal 363 KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (scp/buz)
Load more