Kejati DIY Tetapkan Direktur PT Taru Martani sebagai Tersangka Korupsi Senilai Rp 18,7 Miliar
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menetapkan pria inisial NAA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT Taru Martani periode 2022-2023.
Selasa, 28 Mei 2024 - 17:13 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Ke depan, Kejati DIY terus melakukan pengembangan dari kasus ini untuk mengungkap bila ada keterlibatan pihak lain.
"Jika ditemukan pihak lain akan dijadikan tersangka," ucap Anshar.
Atas perbuatannya, tersangka NAA dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 juncto pasal 18. (scp/buz)
Load more