Yogyakarta, DIY - Pelaku pencurian toko vapor di jalan Tamansiswa Yogyakarta berhasil ditangkap aparat kepolisian. Akibat aksi pencurian ini, toko Vapor mengalami kerugian mencapai lebih dari 10 juta rupiah.
"Tim Reskrim Mergangsan berhasil menangkap pelaku berinisial ABA, seorang buruh yang tinggal di Kampung Jogokaryan, Mantrijeron, Yogyakarta. Tersangka diamankan pada hari Jumat 31 Desember 2021 di jalan Imogiri Barat Gatak," ungkap AKP Timbul.
Penangkapan tersangka dipimpin oleh Iptu Sandi, setelah melakukan penyelidikan hampir dua bulan terhadap pelaku.
"Aksi pencurian dilakukan pelaku pada Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Saat ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya", jelasnya.
Kabag Humas Polresta Yogyakarta, menyampaikan aksi pencurian di toko More Vapor, Jalan Tamansiswa Nomor 39 Yogyakarta mengakibatkan kerugian berupa RDA /penghisap vapor sebanyak enam buah, Mod sebanyak sembilan buah, Liquid sebanyak lima belas buah dan peralatan vapor lain yang diperkirakan senilai 10 juta 390 ribu rupiah. Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Peristiwa pencurian pertama kali dilaporlan oleh saksi yakni penjaga toko, di mana saksi yang kerja shift pagi membuka toko vapor, melihat kondisi toko berantakan dan setelah diperiksa ternyata sejumlah barang-barang di toko hilang. Saksi memberitahu pemilik toko, kemudian saksi melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut ke Polsek Mergangsan", pungkasnya. (Nuryanto/dan)
Load more