Yogyakarta, tvOnenews.com - Pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka meraih suara tertinggi di semua kemantren wilayah Kota Yogyakarta.
Hal ini berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten di wilayahnya telah berlangsung pada 28-29 Februari lalu.
Tercatat, ada 280.912 jumlah suara yang digunakan pada Pemilu 2024, terdiri dari 275.104 suara sah dan 5.808 suara tidak sah.
Adapun, perolehan suara paslon 02 mendominasi di seluruh kemantren.
"Di 14 Kemantren, paslon 02 meraih suara yang tertinggi di antara 2 paslon lainnya," kata Harsya, Jumat (1/3/2024).
Dengan rincian, Kemantren Umbulharjo 19.098, Gondokusuman 12.504, Tegalrejo 10.627, Kotagede 9.867, Mantrijeron 9.063, Mergangsan 8.294, Jetis 8.030, Wirobrajan 7.203, Danurejan 5.756, Keraton 5.609, Gedongtengan 5.435, Ngampilan 4.359, Gondomanan 4.045 dan Pakualaman 3.035. Dengan demikian, total suara paslon 02 sebanyak 112.925 suara.
Selanjutnya disusul pasangan 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sejumlah 88.745 suara dan pasangan 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar 73.434 suara.
KPU Kota Yogyakarta menyebut tidak ada peserta pemilu yang mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut.
"Sejauh ini, peserta pemilu baik saksi masing-masing paslon, saksi DPD dan partai politik tidak ada yang keberatan," ucap Harsya.
Pihaknya juga telah melakukan finalisasi pencermatan tadi malam. Selanjutnya, mencetak dan menandatangani D-Hasil rekapitulasi semua jenis suara. Kemudian, KPU Kota Yogyakarta menyerahkan kepada seluruh pemangku kepentingan peserta pemilu dan KPU DIY.
"D-Hasil rekapitulasi semua jenis suara juga discan lalu diunggah di aplikasi Sirekap untuk kebutuhan keterbukaan informasi publik kepada seluruh masyarakat," terangnya.
Tahapan berikutnya, KPU Kota Yogyakarta secepatnya membuat Surat Keputusan (SK) penetapan calon legislatif (caleg).
"Kami akan membuat surat penetapan hasil perolehan kursi secepatnya. Kami akan informasikan SK itu," pungkas Harsya. (scp/dan)
Load more