Pengunaan knalpot brong, lanjut Jeffry, juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya, seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan.
“Selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang,” imbuhnya.
Penindakan pelanggaran knalpot brong juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024.
“Selama masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong,” imbaunya.
Ke depannya, lanjut Jeffry, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong.
"Ada aturan yang melarang penggunaaan knalpot bising atau brong. Tentunya, Polres Bantul berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Bantul," tegasnya.
Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Load more