Kulon Progo, tvOnenews.com - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat karena dianggap melanggar aturan.
Sebanyak 450 APK yang melanggar rata-rata terpasang di rambu-rambu lalu lintas (lalin) hingga tiang listrik.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. Djoko Dwiyogo mengatakan, penertiban APK periode pertama dilaksanakan mulai 27-28 Desember. Jenisnya berupa spanduk, banner hingga baliho.
Sejumlah APK tersebut tersebar di 11 Kapanewon meliputi Wates, Pengasih, Sentolo, Galur, Lendah, Temon, Kokap, Girimulyo, Kalibawang, Nanggulan dan Samigaluh.
"Sementara Kokap baru dilakukan pendataan secara administrasi," kata Djoko, Jumat (29/12/2023).
Disampaikannya, penertiban APK bekerjasama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan setempat.
Bawaslu Kulon Progo akan kembali menindak APK yang melanggar di periode kedua.
Selain itu, parpol peserta pemilu yang APK-nya dinilai melanggar aturan juga sudah melakukan penertiban secara mandiri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto sudah mencermati pelanggaran administrasi terkait ratusan APK yang melanggar tersebut.
"Kami sudah berkomunikasi dengan instansi terkait, ucapnya. (scp/buz)
Load more