Sleman, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api.
Penertiban dilakukan bersama petugas Satpol PP Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kapanewon Gamping.
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan bahwa penertiban APK dan bendera ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta melalui Kepolisian Daerah (Polda) DIY.
“Ada puluhan APK yang kami tertibkan sesuai laporan yang disampaikan pihak KAI ke Polda DIY dan diteruskan ke Bawaslu Sleman,” kata dia, Rabu (27/12/2023).
Dijelaskan Arjuna, puluhan APK dan bendera parpol yang ditertibkan tersebut terdiri atas 20 buah bendera, 10 APK, dan satu spanduk.
Laporan yang disampaikan pihak KAI ke Polda DIY bahwa puluhan APK dan bendera parpol yang terpasang itu mengganggu pandangan penjaga pintu perlintasan.
“APK dan bendera yang ada dilaporkan mengganggu atau menghalangi pandangan penjaga perlintasan saat melakukan tugasnya mengoperasionalkan lintasan sehingga bisa membahayakan pengguna jalan apabila terlambat dalam antisipasi perlintasan,” terangnya.
Arjuna melanjutkan, proses penertiban APK dan bendera parpol ini dilakukan di empat titik pintu perlintasan yang berada di wilayah Kapanewon Gamping. Antara lain JPL 732 Tegalyoso Banyuraden, Barat Stasiun Patukan, JPL 727 Bibis Patukan Ambarketawang, dan JPL 725 Nyamplung Balecatur.
Sebelum ditertibkan, kata Arjuna, APK tersebut sudah terlebih dahulu dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kapanewon Gamping. Kemudian juga telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk ditertibkan.
Sementara, untuk bendera parpol dilakukan pendekatan persuasif ke parpol untuk ditertibkan mandiri atau dibantu penertibannya oleh Satpol PP Kabupaten Sleman.
"Bendera yang ditertibkan dapat diambil kembali di Kantor Panwaslu Kapanewon Gamping," pungkas Arjuna. (apo/buz).
Load more