Bantul, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dalam masa kampanye pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, penertiban APK mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 68 Tahun 2023 tentang pemasangan APK pemilu dan pilkada serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa baliho harus dipasang dengan tiang sendiri. Kemudian pemasangan spanduk tidak boleh melintang dan rontek tidak boleh di pohon.
Penertiban APK dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
"Kita amankan sekitar 680 APK berupa rontek dan baliho," kata Didik Joko Nugroho, Jumat (15/12/2023).
Hal ini dilakukan karena dalam pemasangannya dianggap tidak sesuai ketentuan maka Bawaslu mengajukan dugaan pelanggaran administratif.
Selanjutnya, APK yang telah ditertibkan tidak bisa diambil melainkan akan disimpan oleh Bawaslu Bantul.
Load more