Yogyakarta, tvOnenews.com – Memasuki tahun politik, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik 5 Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) DIY Masa Jabatan 2023-2027 pada Kamis (30/11) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 385/KEP/2023 Tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan 2023-2027.
Sultan HB X menyampaikan bahwa Komisi Informasi Daerah (KID) DIY harus meningkatkan peran dan fungsinya dalam mengawal keterbukaan informasi publik.
"Harus turut berperan aktif menyukseskan gelaran pemilu serentak 2024 yang transparan dan akuntabel, sebab keterbukaan informasi setiap tahapan pemilu menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis," jelas Sultan.
Dikatakan Sri Sultan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Untuk itu, penyelenggaraan pemilu harus memperhatikan prinsip dan asas KIP yang merupakan aspek mendasar bagi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel.
"Untuk itu, saya berharap dengan dilantiknya pengurus Komisi Informasi Daerah DIY Periode 2023 - 2027 dapat lebih aktif mengedukasi keterbukaan informasi publik untuk peningkatan kesadaran masyarakat akan hak atas Informasi Publik dan mendorong Badan Publik untuk memberikan layanan Informasi Publik, khususnya yang berkaitan dengan pemilu," ujar Sri Sultan.
Lima anggota KID DIY masa jabatan tahun 2023-2027 yang dilantik tersebut adalah Erniati, Wawan Budiyanto, Akhmad Nasir, dan Aswino Wardhana yang berasal dari unsur masyarakat serta Bayu Februarino Putro dari unsur pemerintah. Kelimanya pun telah melangsungkan sumpah/janji jabatan dipimpin langsung oleh Sri Sultan.
Adapun KID DIY memiliki tugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Selain itu, melakukan sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan hak atas informasi publik.
Demikian pula, mendorong badan publik untuk memberikan layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan pendampingan teknis kepada badan publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pun mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi publik dan implementasi keterbukaan informasi publik. (nur/buz)
Load more