"Kita melarang karena peduli keselamatan, dan kami berharap warga masyarakat bisa memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas," ujarnya..
Selain itu, imbuh Jeffry, apabila terjadi laka lantas, korban tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja. Oleh karena itu, Kasi Humas Polres Bantul berharap para pemilik kereta kelinci juga dapat memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
" Kami hanya bisa mengingatkan apabila sampai terjadi hal yang tidak diinginkan atau kecelakaan lalu lantas, pasti akan memakan banyak korban. Kereta kelinci hanya boleh beroperasi di kawasan lokasi wisata dan tidak di jalan raya," tandasnya.
Jeffry menegaskan kereta kelinci tidak boleh di jalan raya, pada saat perjalanan menuju tempat wisata, kereta kelinci tidak diperkenankan mengangkut penumpang atau masyarakat.
"Saat perjalanan dari rumah menuju tempat wisata, kami tekankan jangan ada penumpangnya karena sangat membahayakan," paparnya.
Pihaknya berharap, masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci dapat peduli dengan keselamatan diri dan orang lain.
“ Apabila diwaktu mendatang larangan ini tidak diindahkan, kami akan melakukan penindakan,” kata Iptu INengah Jeffry.
Load more