" Dalam program ini, para peserta dibebaskan dari biaya pembuatan SIM, kecuali dalam tes kesehatan. Selain fasilitasi tes, Polres Bantul juga memastikan sarana-prasarana di Polres Bantul sudah cukup aksesible untuk para difabel. Terdapat guiding block, parkir disabilitas, tempat duduk disabilitas, kendaraan khusus,” paparnya.
Jeffry menjelaskan kegiatan ini merupakan program dari Polda DIY sebagai bentuk fasilitasi kepada para difabel untuk mendapatkan SIM D.
“Hal ini sesuai arahan dari Bapak Kapolda DIY, saat menggelar Jumat Curhat tentang penyandang disabilitas, di Yogya, pada Jumat (8/9/2023) lalu,” tandas Jeffry.
Terakhir Jeffry menegaskan bahwa penerbitan SIM D tidak bisa diterbitkan secara asal, karena tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Ada tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan aturan.
" Adapun aturannya, bisa baca tulis, mengajukan permohonan secara tulisan, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar dalam berkendara.
Selain itu, juga diperlukan keterampilan dalam mengendarai kendaraan bermotornya yang tentunya menyesuaikan keadaannya dan lulus dalam ujian praktek," pungkas Iptu I Nengah Jeffry.(ssn/buz)
Load more