Bantul, tvOnenews.com - Terlilit hutang karena kecanduan judi online, seorang pria warga Donotirto, Kretek, Bantul, Yogyakarta berinisial AAD (31) menyewa akun ojek online dan membawa kabur dua buah iPhone.
Pelaku ditangkap polisi di kawasan Kretek Bantul beserta barang bukti satu buah iPHone. Satu iPhone telah dijual dengan harga murah. Saat ini tersangka telah meringkuk di tahanan Polsek Sewon Bantul Yogyakarta untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Sewon AKP Hanung Tri Widayanto menjelaskan, kejadian berawal ketika hari Minggu (10/09/2023). Korban berinisial F (23) warga Kapanewon Jetis, Bantul yang akan mengirim dua unit iPhone ke pemesan yang ada di kota Yogyakarta.
Korban menggunakan jasa ojek online untuk mengantarkan pesanan dua unit iPhone tersebut dan memesan melalui aplikasi.
“Korban menyerahkan dua iPhone kepada tersangka untuk dikirim pemesan di kota Yogyakarta. Korban sudah menginformasikan kepada pemesan jika barangnya dalam perjalanan dikirim menggunakan jasa ojek online. Namun ditunggu hingga sore hari, barang tersebut belum sampai ke pemesan,” ungkap Hanung di Mapolres Bantul, Senin (18/09/2023).
Setelah merasa yakin barangnya telah dibawa lari ojek online, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon pada Selasa (12/09/2023).
Setelah unit Reskrim Polsek Sewon menerima laporan Polisi, dilakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi dan mendapatkan informasi bahwa 1 (satu) unit iPhone seri 11, dan 1 (satu) unit iPhone seri 13 pro berada di wilayah Kec Kretek Bantul.
Load more