Sleman, tvOnenews.com - Aksi begal payudara di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta terekam kamera CCTV (Closed Circuit Television). Peristiwa itu terjadi di sebuah konter HP di Jalan Godean KM 4, Nogotirto, Gamping, Sleman, pada Senin (4/9/2023).
Dalam rekaman berdurasi 1 menit 31 detik tersebut terlihat pelaku mengenakan kaos hitam. Sementara korban juga mengenakan pakaian berwarna hitam dan memakai jilbab.
Awalnya korban berinisial EW (24) menuju parkiran sepeda motor usai membeli headset di konter tersebut. Pelaku yang melihat kemudian menghampiri korban dan sempat berbincang.
Korban yang merasa curiga kemudian kembali masuk ke konter dan diikuti pelaku. Namun saat korban membalikkan badannya, tiba-tiba pelaku meremas payudara korban dari belakang.
Korban yang kaget kemudian berlari menjauhi pelaku sambil berteriak minta tolong. Pelaku kemudian kabur sebelum akhirnya berhasil diamankan warga.
Saat diamankan tersebut, pelaku menangis sambil memohon ampun. Video penangkapan pelaku ini sempat viral di media sosial.
"Ampuni pak," kata dia sambil menangis dan menutupi wajahnya.
Petugas kemudian mengamankan pelaku ke Mapolsek Gamping untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Gamping Kompol Surahman mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin, 4 September 2023 sekitar pukul 9.30 WIB. Adapun pelaku berinisial TS (20) warga asal Rongkop, Gunungkidul, DIY.
"(Sasaran) random. Kalau untuk di wilayah Gamping untuk saat ini hasil pengembangan dari penyidik kemarin dua lokasi, tapi dari pengakuan pelaku bukan hanya Gamping saja," kata Kapolsek, Rabu (6/9/2023).
Kompol Surahman mengimbau kepada warga yang merasa pernah menjadi korban begal payudara untuk tidak malu melapor. Sebab pelaku sudah beberapa kali beraksi di sejumlah lokasi berbeda.
"Motifnya dari kemarin kita dalami dan kita lakukan interogasi itu yang bersangkutan katanya diputus ceweknya," ungkapnya.
Pelaku TS mengaku ia dan korban tidak saling kenal. Dirinya nekat berbuat asusila karena baru saja diputus oleh kekasihnya.
"Karena saya diputus cewek, (sedih) iya. (Diputus) tanggal 1 September," ucapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban. Pelaku akan dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (apo/buz).
Load more