Heru Prastiyo, Terdakwa Mutilasi 65 Potongan Tubuh Perempuan di Sleman Dituntut Hukuman Mati
Kasus mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) dengan terdakwa Heru Prastiyo memasuki babak baru. Terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selasa, 15 Agustus 2023 - 12:21 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Meski sudah saling mengenal, tapi pelaku tega membunuh korban hanya karena ingin menguasai hartanya. Bahkan setelah membunuh, pelaku juga memutilasi korban secara sadis.
Tubuh korban dipotong menjadi 65 bagian, terdiri dari 3 potongan besar dan 62 bagian kecil. Potongan tubuh korban itu rencananya akan dibuang ke saluran septik tank di toilet kamar mandi wisma untuk menghilangkan jejak. (apo/buz).
Load more