"Jadi sosialisasi dilakukan tanggal 14 sampai tanggal 21 Agustus ke depan. Setelah tanggal sosialisasi kita ada tahapan-tahapannya, bisa berupa penindakan untuk yang melanggar," terang Andhies.
Salah seorang pengendara sepeda motor, Pieter mengaku larangan ini memiliki sisi positif dan negatif. Sisi positifnya dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut.
"Plusnya untuk mengurangi angka kecelakaan karena jalannya turun dan kebanyakan motor ngebut dan sebagainya," ucapnya.
Di sisi lain, kata Pieter, larangan ini juga memiliki dampak negatif. Yakni membuat kemacetan di Jalan Ringroad Utara.
"Kalau minusnya ya kayak menghambat kecepatan soalnya diciptakan underpass kan supaya mengurangi angka kemacetan. Mungkin itu berlakunya untuk mobil tidak untuk motor, gak tahu juga sih peraturan dari pihak kepolisian," pungkasnya. (apo/buz).
Load more