tvOnenews.com - Diduga menyalahgunakan kewenangan dan merugikan anggota hingga Rp3 miliar, belasan orang perwakilan anggota Koperasi Tegap di Kapanewon Ponjong, Gunungkidul, menuntut haknya kepada pengurus koperasi. Para anggota yang berjumlah 250 orang yang seluruhnya berstatus sebagai guru aparatur sipil negara (ASN) tersebut menuntut pengembalian uang mereka dari pengurus koperasi.
Menurut salah satu kuasa hukum para guru, Barayudha Febrian Putra, kedatangan belasan guru yang menjadi perwakilan 250 anggota Koperasi Tegap tersebut, untuk menuntut kejelasan pengembalian uang mereka yang pernah disetor ke koperasi tersebut.
“Jadi kedatangan para perwakilan anggota koperasi ini untuk menuntut hak-hak mereka yang berupa uang simpanan pokok dan simpanan lainnya, karena terjadi indikasi penyalahgunaan dana di Koperasi Tegap,” kata Febrian, Jumat (30/6/2023).
Menurut Febrian, nilai kerugian dari 25 anggota mencapai Rp350 juta, dimana jumlah tersebut termasuk investasi. Sedangkan dari seluruh anggota yang ada, total kerugiannya mencapai Rp.3 Miliar. Beberapa waktu lalu, pihaknya selaku kuasa hukum sudah berupaya untuk melakukan klarifikasi dengan pihak Koperasi Tegap, namun demikian tidak ada jawaban sama sekali.
“Tidak cuma sekali kami berupaya untuk klarifikasi, tapi ya tetap saja tidak ada jawaban sama sekali. Jadi memang tidak ada itikad baik dari pihak koperasi untuk menyelesaikan masalah ini, terlebih anggota yang dirugikan saat ini ada yang sudah pensiun dan ada yang masih berstatus guru aktif,” ujarnya.
Selain melakukan upaya klarifikasi dengan koperasi, lanjutnya, usaha lain juga sudah dilakukan termasuk berkirim surat ke Pemkab Gunungkidul, Gubernur DIY, Dinas Pendidikan, dan Dinas Koperasi Kabupaten Gunungkidul. Kasus di Koperasi Tegap Kapanewon Ponjong ini sudah terjadi sejak tahun 2018, dan sejak tahun itu juga koperasi guru ini berhenti beroperasi.(ldt/chm)
Load more