News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Warga Gunungkidul Tewas Tertembak Polisi, Kapolres Serahkan SP2HP pada Keluarga

Polres Gunungkidul menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga Aldi Aprianto, warga Dusun Wuni, Girisubo , Gunungkidul
Jumat, 26 Mei 2023 - 11:28 WIB
Polisi serahkan SP2HP kepada keluarga Aldi Aprianto yang terwas tertembak polisi di Gunungkidul.
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Gunungkidul, tvOnenews.com - Polres Gunungkidul menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga Aldi Aprianto, warga Dusun Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, Yogyakarta yang menjadi korban tewas akibat tembakan senjata oknum anggota Polri beberapa waktu lalu.

“Benar SP2HP kedua sudah saya serahkan langsung kepada keluarga Aldi,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Jumat (26/5/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Edy menjelaskan, penyerahan SP2HP tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam penyelesaian kasus kematian Aldi yang terkena tembakan Briptu MK, saat digelar hiburan di Dusun Wuni, Minggu (14/5/2023) malam lalu.

“Perkembangan kasus yang ditangani langsung oleh Polda DIY ini kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY, dan kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penutup Umum (JPU) yang menangani,” jelasnya.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto menambahkan, penanganan kasus hukum ini akan dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Sejak kejadian tersebut, kepada Briptu MK (27) sudah dilakukan penahanan di Polda DIY, dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dianggap lalai saat melaksanakan tugas pengamanan dalam acara hiburan hingga menyebabkan Aldi meninggal dunia.

"Briptu MK dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun," kata Suranto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dijelaskannya, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, sudah beberapa kali berkunjung ke kediaman Aldi di Girisubo. Bahkan Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, juga turut datang secara langsung menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban atas peristiwa tersebut.

"Meski kasusnya ditangani Polda DIY, tapi bapak Kapolres tetap memonitor penanganan kasusnya. Kami tetap profesional dan serius dalam menangani kasus ini hingga tuntas," pungkas Suranto. (ldhp/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT