"Mungkin ada yang tidak ada izinnya atau penyelewengan terkait dengan perizinan dan banyak oknum-oknum mafia tanah yang ada di DIY ini, sehingga kita melindungi dari konsumen di mana yang menjadi korban dari penyalahgunaan tanah kas desa tersebut," bebernya.
Sementara itu, Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Ana Riana meminta para korban untuk tidak ragu berkonsultasi dengan pihaknya apabila masih bingung dengan langkah hukum yang akan ditempuh.
"Jika ada konsumen yang di situ kebingungan dan tidak tahu tidak mengerti, silakan datang ke LKBH Universitas Proklamasi 45," ucapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan RS (33) sebagai tersangka kasus mafia tanah penyalahgunaan TKD. Ia merupakan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa dan sudah ditahan Kejati sejak 20 April 2023.
RS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.467.300.000. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses di Kejati DIY. (apo/buz).
Load more