Peras Pasien Belasan Juta Rupiah, Kakek Terapis di Kulon Progo Diringkus Polisi
Seorang kakek TSI (62) yang berprofesi sebagai terapis di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, diringkus polisi. Ia memeras korban yang merupakan selingkuhannya.
Rabu, 10 Mei 2023 - 12:42 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Ari Wibowo
Sementara itu, pelaku TSI, mengakui perbuatannya tidak ada niatan memeras korban. Tindak pemerasan dan pengancaman itu lanjut pelaku hanya spontanitas lantaran merasa sakit hati akibat diputus.
"Ya saya kenal sama korban sejak di klinik dan menjalin hubungan layaknya suami istri, kira kira sudah sekitar 6 bulan menjalin hubungan, kalo video buat kenang kenangan aja mas," ujar TSI Rabu (10/5/2023).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (awo/buz)
Load more