News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Bantul Tetapkan Syarat Calon Anggota DPRD Tidak Pernah Menjadi Terpidana

Salah satu syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2024 mendatang adalah tidak pernah menjadi terpidana atau dipidana berdasarkan putusan pengadilan tetap.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 1 Mei 2023 - 16:49 WIB
KPU Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten untuk Pemilu 2024. SUmber: ANTARA/HO
Sumber :
  • ANTARA

Bantul, tvOnenews.com - Salah satu syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2024 mendatang adalah tidak pernah menjadi terpidana atau dipidana berdasarkan putusan pengadilan tetap.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho pada Senin (1/5/2023), mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait antara lain Kepolisian Resor (Polres), Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bantul untuk pemenuhan syarat pencalonan.

"Salah satu berkas syarat calon yang dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Bantul terkait dengan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bantul," terangnya.

Menurutnya, untuk pemenuhan syarat bakal calon anggota DPRD kabupaten tidak pernah sebagai terpidana, Pengadilan Negeri Bantul akan memberikan layanan secara maksimal.

"Pelayanan pembuatan surat keterangan ini didukung adanya layanan secara online, sehingga bakal calon dapat melakukan input pendaftaran dan penyampaikan data yang dibutuhkan secara cepat," katanya.

Jumlah kursi anggota DPRD Bantul dalam Pemilu serentak 2024 mendatang ada 45 kursi dan jumlah daerah pemilihan (dapil) sebanyak enam . Dapil 1 meliputi wilayah Bantul, Sewon (delapan kursi), Dapil 2 meliputi Banguntapan, Piyungan (delapan kursi), Dapil 3 meliputi Dlingo, Imogiri, Pleret (tujuh kursi), Dapil 4 meliputi Jetis, Pundong, Bambanglipuro, Kretek (delapan kursi), Dapil 5 meliputi Srandakan, Sanden, Pandak, Pajangan (tujuh kursi), Dapil 6 meliputi Kasihan, Sedayu (tujuh kursi).

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan, KPU Bantul secara resmi sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Bantul mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023.

"Pendaftaran bakal calon anggota DPRD ini dilakukan oleh pimpinan partai politik tingkat kabupaten dengan datang langsung ke Kantor KPU Bantul," ungkapnya.

Dia mengatakan sebelum mendaftarkan ke KPU Bantul, partai politik tingkat kabupaten harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan partai tingkat pusat terkait bakal calon anggota DPRD yang diajukan.

Selain itu, sebelum pendaftaran dilakukan, partai politik harus sudah mengunggah berkas calon ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). KPU Bantul dalam proses pendaftaran calon anggota DPRD juga membuka layanan konsultasi (helpdesk) pencalonan.

"Semua partai politik sudah secara intens melakukan konsultasi tentang persyaratan pencalonan, hal-hal yang sering ditanyakan oleh partai politik antara lain tentang syarat calon serta tentang penggunaan aplikasi Silon," katanya. (Ant/Ard)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Status Juara Bertahan Jadi Beban, Megawati Hangestri Akui Tekanan Proliga Lebih Berat Ketimbang Liga Voli Korea

Status Juara Bertahan Jadi Beban, Megawati Hangestri Akui Tekanan Proliga Lebih Berat Ketimbang Liga Voli Korea

Megawati Hangestri memasuki Proliga 2026 dengan situasi yang berbeda dari musim-musim sebelumnya. Megatron akui tekanan lebih berat ketimbang liga voli Korea.
Nostalgia Persib: Duet Legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014, Awal Era Kejayaan Maung Bandung

Nostalgia Persib: Duet Legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014, Awal Era Kejayaan Maung Bandung

Masih ingat dengan duet legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014 silam? Senjata kanan milik Persib itu sukses antarkan Maung Bandung di era kejayaan.
Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 26 Desember 2025

Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 26 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (26/12/2025).
Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 26 Desember 2025

Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 26 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (26/12/2025).
Khutbah Jumat Singkat 26 Desember 2025: Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar

Khutbah Jumat Singkat 26 Desember 2025: Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar

Berikut tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat, dengan judul "Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar".
Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri melakukan pengamanan terhadap seorang pelajar SMK saat berada di Kota Bandung, Jawa Barat usai diduga terpapar paham radikal Neo-Nazi.

Trending

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Platform teknologi yang dirancang untuk menjawab persoalan transparansi dan tata kelola data di industri musik Indonesia. Diposisikan sebagai infrastruktur
Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk kegiatan shalat Jumat, dengan judul "Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi".
Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Uskup Agung Jakarta Kardinal, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo menyampaikan khutbahnya pada perayaan Natal 2025.
Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Pada tahun 2025, Timnas Indonesia mengalami banyak gejolak dari awal tahun hingga akhir. Di tim senior, pergantian pelatih dari Shin Tae-yong kepada Patrick Kluivert berujung pahit.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 26 Desember 2025 untuk Aries hingga Pisces. Cek kondisi dompet, peluang cuan, dan tips atur keuangan. Baca selengkapnya!
Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Persib Bandung dinilai memberikan dampak positif bagi gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye. Eks Almere City itu disebut kian nyaman bermain di cuaca panas Tanah Air. 
Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap sumber kekayaan Aura Kasih dari hiburan, endorsement, bisnis kuliner, kosmetik, klinik kecantikan, hingga investasi bernilai miliaran rupiah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT