Ipda Yuwana mengatakan Babon melarikan diri dan bersembunyi di Tangerang Banten karena merasa bersalah akibat ulahnya menyebabkan ketiga sahabatnya meninggal dunia. Tersangka Babon mengaku telah menjual miras Oplosan sejak Juli 2022 lalu dan pada bulan hasi oplosannya mengakibatkan 3 ornag tewas setelah menenggak miras oplosannya.
“Babon meracik dan menjual miras oplosan dalam kemasan botol ukuran 500 mililiter dengan harga bervariasi antara Rp15-20 ribu sejak Juli 2022,” ujarnya.
Dalam prosesnya, imbuh Ipda Yuwana, pelaku mencampur alkohol murni 90 persen dengan air mineral, ditambah perasa dari minuman penambah energi yang dilarang edar merek Torpedo. Alkohol dan minuman penambah energi didapatkan di pasar online
" Pasca tragedi Babon menghilangkan barang bukti berupa jerigen dan botol-botol ke tukang rongsok namun akhirnya bisa didapatkan lagi," katanya.
Polisi menjerat Babon dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara jika menyebabkan orang meninggal.
Babon mengatakan dirinya belajar meracik Miras ini melalui media sosial. Meski sebagai peracik Babon mengaku belum pernah mencicipi atau mengonsumsi miras oplosan racikannya.
“Saya sendiri tidak pernah mencicipi atau mengkonsumsi miras racikan tersebut. Saya pergi karena takut dan merasa bersalah. Ulah saya menyebabkan ketiga sahabat dekat saya meninggal,” pungkas Babon. (Ssn/Buz)
Load more