News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebar Foto Tanpa Busana Bareng Kekasih di Medsos, Pria di Aceh Timur Dihukum 100 Kali Cambuk

Seorang pria dewasa di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Aceh dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan penjara 42 bulan, akibat melakukan perbuatan zina.
Kamis, 9 Februari 2023 - 13:53 WIB
Sidang online saat membacakan putusan terdakwa di Mahkamah Syar'iyah Idi
Sumber :
  • Tim Tvone/ Ilham Zulfikar

Aceh Timur, Aceh - Seorang pria dewasa di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Aceh dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan penjara 42 bulan, akibat melakukan perbuatan zina dan menyebarkan foto tanpa busana bareng sang kekasih.

Informasi yang diperoleh tim tvonenews.com, pasangan yang dihukum cambuk tersebut yakni berinisial AB (20), sementara seorang kekasihnya RM (17), yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). Keduanya merupakan warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkuaknya perbuatan haram yang dilakukan oleh sejoli itu berawal saat AB (terdakwa), menyebarkan foto bugil kekasihnya di platform Instagram dengan mengunggahnya via story dan feed. Bahkan, ia juga memposting video hasil perbuatan zina. 

Aksi itu sengaja dilakukan terdakwa sebagai ancama agar RM mau menuruti keinginan terdakwa. Mirisnya, perbuatan zina keduanya pernah dilakukan di toilet mushalla, kamar terdakwa, dan tempat lainnya. Terdakwa sempat merekam adegan itu.

Hukuman yang diberikan terhadap terdakwa tertuang dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 22/JN/2022/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin, 6 Februari 2023 lalu. Terdakwa juga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan jarimah zina.

Dalam putusan tersebut dinyatakan oleh Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam. Karena RM digolongkan dalam usia anak baru 17 tahun. Saat dinyatakan bersalah, terdakwa lalu terdiam dan tak berdaya.

Terhadap terdakwa AB diberi hukuman 100 kali cambukan dengan penjara selama 42 bulan sebagaimana melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia pun mengaku telah melakukan zina sebanyak 20 kali. 

Terpisah, pengacara pendamping terdakwa, Zaid Al Adawi mengatakan, terdakwa AB tidak keberatan dengan putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mereka sama-sama mau dan tidak ada unsur keterpaksaan, kemudian telah melakukan perdamaian keluarga, intinya terdakwa menerima putusan itu,” kata Zaid kepada tvonenews.com, Kamis (9/2/2023).

Untuk selanjutnya terdakwa telah membuat surat pernyataan pengakuan yang di tanda tangani olehnya. Bahwasanya dirinya mengaku bersalah dan siap di beri hukuman. (izr/wan)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa partainya bersama Presiden Prabowo harus menjadi solusi mengentaskan masalah bangsa.
AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada gelandang asing Persija, Van Basty Sousa. Ia terekam kamera sempat mengacungkan jari tengah ke arah tribun penonton berisikan para Bobotoh.
Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pengamat Citra Institute menilai sistem Pilkada tak langsung akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi yang seharusnya menjadi hak fundamental warga negara.
Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

DPR RI menyoroti anjloknya harga gabah di tingkat petani saat musim panen.
KPK Kembali Panggil Eks Sekdis Cipta Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

KPK Kembali Panggil Eks Sekdis Cipta Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

KPK kembali memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra dalam kasus ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Trending

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT