News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rebutan Warisan, Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi Objek Sengketa

Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Aceh Besar melakukan gelar eksekusi pengosongan dan penutupan sementara SPBU Indrapuri, Aceh Besar, karena beralihnya kepemilikan setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut
Rabu, 8 Februari 2023 - 11:56 WIB
Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi Objek Sengketa
Sumber :
  • Tim TvOne/ Wanasari

Aceh Besar, Aceh - Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Aceh Besar melakukan gelar eksekusi pengosongan dan penutupan sementara SPBU Indrapuri, Aceh Besar, karena beralihnya kepemilikan setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut. 

Eksekusi ini dipimpin oleh Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi, dihadiri oleh sejumlah hakim, panitera dan juru sita serta para pejabat TNI dan kepolisian Aceh Besar. Sekitar seratusan personel TNI dan polisi ikut berjaga-jaga di lokasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka yang bersengketa adalah pemohon (penggugat) atas nama Juliati Binti M Yacob dan saudaranya, dengan termohon (tergugat) atas nama Rizki Bin Marwan dan saudaranya. Selain SPPU tersebut, ada sejumlah objek sengketa lainnya di Kabupaten Pidie, berupa SPBU, tanah dan toko. Selama ini seluruh harta warisan tersebut dikuasi oleh pihak termohon. 

Menurut Redha Valevi, gelar eksekusi yang dilakukan pihaknya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 536 K/Ag/2020 tertanggal 28 Agustus 2020. Salah satu bunyi putusan itu menyebutkan bahwa SPBU Indrapuri adalah milik penggugat dan tergugat yang merupakan warisan dari orang tuanya yaitu H Muhammad Yacob. 

Sebelumnya, SPBU tersebut dikuasai oleh termohon Rizki Bin Marwan dan keluarga, anak kandung dari Marwan, abang laki-laki pemohon (Juliati). Antara pemohon dengan termohon tersebut merupakan anak dan cucu almarhum M Yacob dan almarhum Hj Jamilah, pengusaha asal Pidie. 

Saat meninggal dunia, mereka meninggalkan dua anak yakni, Marwan, ayah dari Rizki (pemohon) dan Juliati (termohon). Setelah Marwan yang juga abang kandung Juliati meninggal dunia, sejumlah harta tersebut, dominan dikuasai oleh Rizki dan adiknya atau keponakan dari Juliati. Terjadilah gugat menggugat di pengadilan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sengketa harta warisan telah dimulai sejak 2011. Awalnya telah ada putusan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, selanjutnya perkara banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh pada 2018. Selanjutnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 2020. 

"Sejak penetapan eksekusi ini, SPBU (Indrapuri) untuk dikosongkan terlebih dahulu sebelum ada pemberitahuan operasional dari pemiliknya yakni Ny Juliati Binti M Yacob," kata Redha Valevi sesuai bunyi penetapan eksekusi. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT