Edi menjelaskan mobil yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal itu merupakan mobil dinas unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
"Mobil itu padahal sedang menunggu proses lelang. Mobil dibawa pulang oleh Kasubag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat DPRD Provinsi Jambi tanpa izin,” katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pimpinan DPRD Provinsi Jambi itu memberikan sanksi tegas berupa penonaktifan kepada Kadarisna. (ant/nsi/amr/kmr)
Load more