Simeulue, Aceh - Diduga anggotanya melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Farhan (18) hingga korban mendapatkan perawatan di rumah sakit, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan melalukan proses hukum terhadap personilnya.
menurut Jatmiko, kejadian itu bermula pada Minggu malam, 29 Januari 2023 lalu, saat korban Farhan mengendarai sepeda motor melewati mobil pribadi yang dikenderai Brigadir I dan hampir tertabrak. Kemudian Farhan meneriaki Brigadir I dengan kata-kata yang tidak pantas.
Tidak terima diteriaki dengan kata tidak pantas, Brigadir I mendatangi saudara Farhan dan terjadilah adu mulut, sehingga Brigadir I tersulut emosi dan melakukan penamparan terhadap Farhan.
Kapolres melanjutkan, sesaat kemudian, ketika akan pulang, brigadir I dicegat oleh pihak keluarga Farhan dan diminta untuk ke Simpang BSM. Di sana terjadi lagi adu mulut, dan Brigadir I meminta maaf. Namun, korban malah membalas menampar Brigadir I di depan keluarganya dan masyarakat sipil.
Setelah itu, dilaksanakanlah perdamaian di Polsek Simeulue Timur oleh kedua belah pihak dan tidak akan melanjutkan lagi permasalahan tersebut. Akan tetapi, keesokan harinya saudara Farhan mendatangi Polres Simeulue dan membuat pengaduan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Setelah mengetahui adanya laporan tersebut, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko langsung mendatangi keluarga dan menjenguk korban. Jatmiko juga telah meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian tersebut, serta menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkan akan diproses sesuai prosedur.
"Polres Simeulue sudah menerima laporan polisi dari pihak korban. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim dan Sie Propam, dan kepada korban dan keluarganya kami sudah memint maaf," pungkas Jatmiko. (KHA/LNO)
Load more