Aceh, tvOnenews.com - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, berhasil temukan lokasi 17,6 hektare kawasan hutan negara yang diduga dijadikan areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.
“Kami sudah mengambil tindakan menyegel dan memasang pengumuman peringatan, serta melayangkan surat resmi hasil temuan kepada perusahaan yang diduga buka kebun baru untuk kelapa sawit di kawasan hutan itu,” katanya, Minggu (29/1/2023).
Naharuddin menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan ditemukan pembukaan lahan oleh perusahaan yang berlokasi di Desa Bulu Hadek, Kecamatan Teluk Dalam. Temuan juga itu telah diberitahu ke Polda Aceh, DLHK Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Simeulue lewat surat nomor No. 522.3/143/1/2023.
“Berdasarkan hasil pengecekan koordinat dan overlay peta kawasan hutan, telah kita layangkan surat resmi kepada PT Raja Marga, untuk segera menghentikan segala aktívitas yang berada di dalam Kawasan Hutan Negara karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Dia mengatakan pihaknya juga akan kembali melakukan pengecekan lokasi lainnya di Kecamatan Teupah Selatan, Kecamatan Simeulue Barat. Satu lokasi lagi berada di Kecamatan Teluk Dalam, yang juga diduga digarap PT Raja Marga.
“Areal yang sedang digarap oleh perusahaan yang sama itu masih tanda tanya keabsahan lokasinya,” ujarnya.
Dia juga mengakui, personel KPH yang bertugas di Simeulue sempat mendapat ancaman pasca mencuat ke publik pembukaan kebun kelapa sawit di kawasan hutan negara itu.
“Dari pengakuan petugas BPKH kita di Simeulue, sempat mendapat ancaman, namun persoalan ini tetap kita lanjutkan. Dengan telah dipasang peringatan di areal temuan kita itu, jangan ada yang coba-coba untuk melanggar,” pungkasnya. (ade)
Load more