Medan, Sumut - Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan menangkap lima mantan tahanan Rutan Balige terkait perkara penipuan. Para pelaku ini bahkan mengaku dari pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Kelimanya merupakan sindikat penipu dengan modus menjual mobil lelang," kata Fathir, Minggu (22/1/2023).
Dia menjelaskan pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi terhadap korban melalui handphone. Ada pun peran kelima pelaku berbeda-beda.
"Ada yang berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp 250 juta," katanya.
Selain itu juga, ada yang berperan melakukan profiling terhadap korban melalui media sosial. Bahkan ada pula yang menjadi penawar barang tersebut sehingga membuat korban yakin.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan korban yang melapor kepada pihaknya mengaku menderita kerugian Rp15 juta pada Oktober 2022.
Berangkat dari aduan itu, pihaknya melakukan proses penyelidikan hingga kelimanya ditangkap di daerah Tembung. Sejauh ini, diketahui para pelaku sudah beroperasi sejak September 2022.
"Penghasilannya per bulan di atas 30 juta rupiah. Seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama ditahan di Rutan Balige," ungkapnya.
Kini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk korban-korbannya yang lain. Terhadap pelaku dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Bsg/Nof)
Load more