"Modusnya apabila tidak memberikan uang akan dilaporkan ke Pengelolaan Informasi dan Dokumen (PID) Kominfo," ujar AKP Sodri.
Sodri menyatakan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut, sebab masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah juga telah melakukan OTT terhadap SA (37) yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap mantan Sekdes Desa Tanjung Raman periode 2016-2022 yaitu Japardi (44).
Dalam OTT tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta dari tangan tersangka SA yang merupakan warga Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pemerasan terhadap mantan Sekdes Tanjung Raman atas dasar dendam dan pelaku bukan seorang wartawan, melainkan hanya berprofesi sebagai pegawai swasta biasa," kata Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Ipda Erwin Sinaga saat dikonfirmasi. (ant/ade)
Load more