News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gunakan Ponsel Android, 2 Napi Lapas Tanjunggusta Medan Edarkan Sabu ke Bali

Dua orang narapidana (napi) yang masih menjalani hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan, menjalankan bisnis narkotika lintas provinsi.
Sabtu, 14 Januari 2023 - 18:50 WIB
Kakanwil kemenkumham sumut drs Imam Suyudi bcIP
Sumber :
  • Tim TvOne/Yoga

Medan, Sumatera Utata - Dua orang narapidana (napi) yang masih menjalani hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan, menjalankan bisnis narkotika lintas provinsi. Meski berada di dalam jeruji besi yang diawasi petugas, kedua napi kasus narkotika ini dengan mudah mengirim pesanan narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman paket JNE di luar Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yakni ke Denpasar, Provinsi Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, Imam Suyudi mengatakan, kasus ini terkuak dalam fakta persidangan di ruang sidang Kartika PN Medan pada Selasa (10/1/2023) lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berkenaan dengan hal tersebut, selama proses pemeriksaan dan proses persidangan telah melaksanakan sinergitas dengan APH untuk kelancaran proses hukum kepada WBP, serta telah dilakukan BAP kepada WBP oleh tim dari lapas. Di samping hal tersebut Tim Satop Patnal  tetap rutin melakukan deteksi dini dan membersihkan barang-barang terlarang masuk ke dalam lapas," ujar Imam Suyudi yang terus keras menangkal pelanggaran narapidana dari balik penjara bersama Kepala UPT di jajarannya.

Lalu, Imam menjelaskan detil data dan kasus sehubungan dengan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh dua narapidana di Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan.

"Identitas, Casmita Arya terkait tindak pidana narkotika kepemilikan 14.746 butir pil ekstasi dengan hukuman saat ini seumur hidup. WBP ini terus diatensi untuk dipantau terus dan awasi. Bahkan kemungkinan akan dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Dan yang kedua warga binaan kita atas nama Adi Suprapto alias Mamang," jelas Imam.  

Berkenaan dengan hal tersebut, Ia juga menyampaikan langkah-langkah yang sudah diambil pihaknya. Di mana, selama proses pemeriksaan dan proses persidangan telah melaksanakan sinergitas dengan APH untuk kelancaran proses hukum kepada WBP. Serta telah dilakukan BAP kepada WBP oleh Tim dari Lapas.

"Di samping hal tersebut, kita ada bentuk tim yakni Tim Satop Patnal yang terus dan  tetap rutin melakukan deteksi dini dan membersihkan barang-barang terlarang masuk ke dalam lapas,” lanjut Imam.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT