Medan, Sumatera Utara - Terkait kasus dugaan dua anggota DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya dan David Roni Ganda Sinaga yang diduga melakukan penganiayaan saat mabuk di tempat hiburan malam pada Sabtu (05/11/2022) lalu, hingga kini kasus tersebut masih terus bergulir di Satreskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil dua terlapor yang juga anggota dewan tersebut.
"Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil kedua terlapor atas kasus dugaan penganiayaan," ucapnya saat ditemui tvOnenews.com, Kamis (12/01/2023) malam.
Pemanggilan kedua terlapor tersebut guna melanjutkan proses laporan polisi pelapor guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia juga memastikan penanganannya akan profesional nantinya.
"Keduanya akan kita panggil dengan tindakan lanjut atas laporan pelapor, kita lakukan pemeriksaan masih sebagai saksi, ya," tuturnya.
Sebelumnya, petugas sudah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut di Direktorat Kriminal Polda Sumut.
Di samping itu, kuasa hukum pelapor, Hamdani, meminta kinerja penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam menangani perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua anggota DPRD Medan harus profesional.
"Dari awal membuat laporan pada 5 November 2022 lalu, sampai sekarang ini penyidik belum ada menetapkan tersangkanya dan kami meminta kasus ini ditangani harus profesional," akunya. (bsg/wna)
Load more