Pematangsiantar, Sumatera Utara – Muhammad Budi Pratama alias Budi (27), ditangkap personel Satreskrim
Polsek Siantar Martoba atas kasus pencurian
sepeda motor dari Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Pria yang tercatat tinggal di Jalan Medan, Simpang Masjid, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar ini ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali dari wilayah Polsek Siantar Martoba.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek Ritonga menyampaikan, sebelum ditangkap dari Kota Medan,
pelaku mencuri sepeda motor Yamaha NMax Bk 5317 TBR milik Bambang Wirdana (33) warga Huta Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dari rumah korban pada Jumat (6/1/2023) pukul 03:30 WIB, pagi harinya saat terbangun korban sudah tidak melihat sepeda motor miliknya di rumah,” ujar Kapolsek saat ditemui di Mako Polsek Siantar Martoba, Kamis siang (12/1/2023).
Masih menurut Manaek, sebelum mengetahui sepeda motornya hilang dicuri, korban sempat mendengar suara pintu samping dibuka.
“Atas hilangnya sepeda motor, korban membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui keberadaannya, dilakukan pengejaran dan diamankan,” ujarnya.
“Dari informasi yang kita terima, pelaku berhasil kita amankan dari Kota Medan pada Senin (9/1/2023) pukul 01.00 WIB. Hasil pemeriksaan dan pengakuan dari pelaku, tersangka melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilkum Polsek Martoba,” ujarnya lagi.
AKP Manaek kembali menuturkan, dari hasil pengembangan dan pihaknya pun berhasil menyita dua unit sepeda motor jenis NMax dan Supra x 125 yang dicuri oleh pelaku. Selain sepeda motor, pihaknya juga menyita satu unit HP milik tersangka.
“Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sepeda motor (
Curanmor),” tutupnya. (dsg/wna)
Load more