Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, sebelum memusnahkan 8,8 kilogram kokain tersebut terlebih dahulu dilakukan uji menggunakan narcotest serta sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan kepentingan pertukaran informasi intelijen guna mengungkap asal narkotika tersebut.
"Untuk tersangka pemilik kokain itu masih dalam proses penyidikan," lanjutnya.
Kapolres juga mengungkapkan, kasus temuan kokain di wilayah Anambas sudah 2 kali terjadi dan mengindikasikan wilayah perairan Anambas merupakan perlintasan jaringan narkotika internasional.
"Terdapat indikasi bahwa wilayah laut Kepulauan Riau telah dijadikan lintasan peredaran gelap narkotika jaringan internasional untuk dibawa ke negara tertentu,"ungkapnya.
Halaman Selanjutnya :
Sebelumnya, kokain seberat 8,8 kilogram ini ditemukan warga saat mencari kayu di kawasan hutan Teluk Simas, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, kemudian temuan tersebut dilaporkan dan diamankan oleh Polsek Jemaja pada 26 Desember 2022.
Load more