News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Korupsi 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Terancam Dijemput Paksa

Tiga orang mantan pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Setwan DPRD Seluma tahun anggaran 2018 silam
Kamis, 12 Januari 2023 - 14:49 WIB
Dirreskrimsus, Kombespol. Dodi Ruyatman, didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu
Sumber :
  • Tvone/Miko

 

Bengkulu - Tiga orang mantan pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Setwan DPRD Seluma tahun anggaran 2018 silam, terancam dijemput paksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kamis (12/1/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Ketiga tersangka ini yakni, Husni Thamrin selaku Ketua DPRD Seluma, Okti Fitriani dan Ulil Umidi masing-masing Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Seluma periode 2014-2019. Sebelumnya berkas perkara ketiganya ini telah dinyatakan lengkap pada akhir Desember 2022 lalu.
 
Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman, Kamis (12/01/2023) mengatanan, sejak perkara ini bergulir di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, berkas ketiganya dinyatakan lengkap kendati harus menjalani proses yang cukup panjang. Hingga saat ini, ketiganya belum hadir dan memenuhi panggilan penyidik. Penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap ketiganya.
 
"Kita sudah meminta ketiga tersangka untuk hadir ke Polda Bengkulu, pemanggilan pertama mereka tidak hadir, kita lakukan pemanggilan yang kedua kali," kata Dodi Ruyatman, Kamis (12/1/2023).
 
Dari jadwal pemeriksaan yang dilakukan penyidik, lanjut Dodi Ruyatman, ketiganya pada Senin (9/1/2023) seharusnya memenuhi panggilan penyidik namun tidak hadir dengan alasan dinas, sehingga dijadwalkan ulang.
 
"Semoga mereka kooperatif, agar kita tidak melakukan upaya membawa paksa ketiganya," tegasnya.
 
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rozano Yudistira mengatakan, pascaberkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap, pihaknya masih melakukan koordinasi ke Penyidik Tipidkor kapan waktu pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan.
 
"Kami dari kejaksaan masih berkoordinasi ke Penyidik Tipidkor Polda kapan waktu dan tempat pelimpahan tahap kedua (berkas dan tersangka)," ungkap Rozano.
 
Awal tahun 2022, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 3 dari delapan orang terperiksa, yang ketiganya merupakan mantan pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dan sejak ditetapkan tersangka ketiganya ini tidak ditahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Status ketiganya pada awal tahun 2022 lalu sudah menjadi tersangka hanya saja berkas perkara para tersangka ini berulang kali bolak-balik dari Penyidik Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu hingga pada akhir tahun 2022 ini berkas dinyatakan lengkap.
Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT