Tim Satnarkoba Polres Kerinci kini terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna menggulung para tersangka yang diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkas Iptu Jeki Kasat Narkoba Polres Kerinci. (AAI/LNO)
Load more