Adapun 28 tersangka tersebut yakni SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU, HI.
Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ade)
Load more